Home » » Surat Edaran Menteri Terkait Persyaratan CPNS-2013

Surat Edaran Menteri Terkait Persyaratan CPNS-2013

Written By Unknown on Saturday | 08:01

Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor: SE/10/M.PAN-RB/08/2013 menghimbau kepada masyarakat Indonesia yang berniat untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2013 agar mempersiapkan diri memenuhi beberapa persyaratan utama.
Berikut ini adalah persyaratan yang harus dilengkapi berdasarkan surat edaran tersebut.

Dokumen dan  Data-data pendukung bagi CPNS yang harus disiapkan :
  1. Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Tahun dan nomor ijasah pendidikan terakhir.
  3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir.
  4. Berkas pas-foto digital warna berukuran 200 x 150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran sebesar 30 KB.
  5. Berkas fotokopi digital ijasah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB.
  6. Surat elektronik (Email) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung.
  7. Judul dan abstrak tugas akhir / tesis / disertasi.
  8. Untuk pelamar lulusan dari luar-negeri, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari Dikti – Depdiknas, atau Surat Keterangan telah mengajukan permohonan Penyetaraan Ijasah.

" Peserta diimbau melakukan registrasi lamaran melalui situs yang benar, mengisi formulir dengan benar dan lengkap. Kesalahan pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan berkas digital pendukung yang telah diunggah akan mengakibatkan ketidaklulusan pada tahap I (verifikasi administrasi), " menurut surat edaran tersebut.

Kebenaran isian serta berkas digital yang diunggah akan dicek pada saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis. Ketidaksesuaian data akan mengakibatkan peserta digugurkan dan tidak diperkenankan mengikuti ujian tulis. Dalam proses verifikasi, panitia tidak memiliki (dan tidak diberi) wewenang untuk melakukan perubahan pada isian Anda. (Sumber :detikFinance.com)
Share this article :


 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Takengon News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified byZen Angkasa
Proudly powered by Blogger