Pegawai Negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari:
Pegawai Negeri Sipil Pusat
- Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bekerja pada Departemen, Lembaga Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, dan kepaniteraan pengadilan.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja pada perusahaan jawatan.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada daerah otonom.
- Pegawai Negeri Pusat Pusat yang berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain, seperti perusahaan umum, yayasan, dan lain-lain.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menyelenggarakan tugas negara lain, seperti hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan lain-lain.
Pegawai Negeri Sipil Daerah
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di daerah otonom seperti daerah provinsi/kabupaten/kota dan gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dipekerjakan pada pemerintah daerah maupun dipekerjakan di luar instansi induknya.
Jabatan kepemerintahan berstatus Pegawai Negeri Sipil
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
Jabatan struktural
- Jabatan struktural di Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah :
- Sekretaris Jenderal
- Direktur Jenderal
- Kepala Biro
- Staf Ahli
- Jabatan struktural di Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah :
- Sekretaris daerah
- Kepala dinas/badan/kantor,
- Kepala bagian
- Kepala bidang
- Kepala seksi
- Camat
- Sekretaris camat
- Lurah
- Sekretaris lurah
Jabatan fungsional
Jabatan fungsional menurut Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional berorientasi pada prestasi kerja, sehingga tujuan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dapat dicapai.
Berikut ini adalah daftar Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dalam jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan :
Peraturan Presiden Nomor | Jabatan Fungsional |
---|---|
20 Tahun 2006 | Panitera |
22 Tahun 2006 | Juru Sita dan Juru Sita Pengganti |
23 Tahun 2006 | Pranata Hubungan Masyarakat |
24 Tahun 2006 | Peneliti |
25 Tahun 2006 | Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan |
26 Tahun 2006 | Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan |
27 Tahun 2006 | Penyuluh Kehutanan |
28 Tahun 2006 | Pengendali Ekosistem Hutan |
29 Tahun 2006 | Pengendali Dampak Lingkungan |
30 Tahun 2006 | Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan |
31 Tahun 2006 | Surveyor Pemetaan |
32 Tahun 2006 | Penyelidik Bumi |
33 Tahun 2006 | Pranata Komputer |
34 Tahun 2006 | Statistisi |
35 Tahun 2006 | Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek |
36 Tahun 2006 | Perantara Hubungan Industrial |
37 Tahun 2006 | Perancang Peraturan Perundang-undangan |
38 Tahun 2006 | Perencana |
39 Tahun 2006 | Analis Kepegawaian |
40 Tahun 2006 | Arsiparis dan Pustakawan |
41 Tahun 2006 | Agen |
42 Tahun 2006 | Polisi Kehutanan |
43 Tahun 2006 | Penyuluh Agama |
44 Tahun 2006 | Pengawas Ketenagakerjaan |
45 Tahun 2006 | Pengawas Farmasi dan Makanan |
46 Tahun 2006 | Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan |
47 Tahun 2006 | Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis |
48 Tahun 2006 | Pranata Nuklir |
49 Tahun 2006 | Pengamat Meteorologi dan Geofisika |
50 Tahun 2006 | Pengawas Radiasi |
51 Tahun 2006 | Instruktur |
52 Tahun 2006 | Widyaiswara |
53 Tahun 2006 | Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan |
54 Tahun 2006 | Pekerja Sosial |
55 Tahun 2006 | Pengantar Kerja |
56 Tahun 2006 | Penggerak Swadaya Masyarakat |
57 Tahun 2006 | Penyuluh Keluarga Berencana |
58 Tahun 2006 | Tenaga Kependidikan |
59 Tahun 2006 | Dosen |
60 Tahun 2006 | Auditor |
61 Tahun 2006 | Pengamat Gunung Api |
62 Tahun 2006 | Teknik Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran |
63 Tahun 2006 | Teknisi Penerbangan |
64 Tahun 2006 | Penguji Mutu Barang dan Penera |
65 Tahun 2010 | Pranata Laboratorium Pendidikan |
Sumber : Rumpun jabatan fungsional yang lain menurut Keppres 87 tahun 1999
Jabatan kepemerintahan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil
Jabatan dalam organisasi pemerintah di Indonesia berikut ini adalah pejabat yang bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun berstatus pegawai negeri. Pejabat berikut ini dipilih berdasarkan pemilihan yang melibatkan suara rakyat. Kekuasaan mereka melebihi pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena mereka merupakan aspirasi dan suara rakyat, karena jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah jabatan berdasarkan suara rakyat:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Menteri (diangkat oleh presiden)
- Gubernur dan Wakil Gubernur
- Bupati dan Wakil Bupati
- Walikota dan Wakil Walikota
- DPD
- DPR
- DPRD
- Kepala desa
Daftar Golongan dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Indonesia
Golongan | Pangkat |
---|---|
I/a | Juru Muda |
I/b | Juru Muda Tingkat I |
I/c | Juru |
I/d | Juru Tingkat I |
II/a | Pengatur Muda |
II/b | Pengatur Muda Tingkat I |
II/c | Pengatur |
II/d | Pengatur Tingkat I |
III/a | Penata Muda |
III/b | Penata Muda Tingkat I |
III/c | Penata |
III/d | Penata Tingkat I |
IV/a | Pembina |
IV/b | Pembina Tingkat I |
IV/c | Pembina Utama Muda |
IV/d | Pembina Utama Madya |
IV/e | Pembina Utama |
Pegawai Negeri Sipil dan partai politik
Pada masa Orde Baru, Pegawai Negeri Sipil dipolitisasi dengan cara monoloyalitas terhadap Golkar, yang menjadikan Pegawai Negeri Sipil dari sebagai abdi masyarakat menjadi abdi penguasa. Secara formal pegawai negeri memang tidak dipaksa menjadi anggota dan memilih Golkar dalam pemilihan umum, namun pada kenyataannya mereka dimobilisasi untuk memenangkan Golkar. Kebijakan monoloyalitas pegawai negeri kepada pemerintah dalam praktiknya diselewengkan menjadi loyalitas tunggal kepada Golkar.
Setelah adanya Reformasi 1998, terjadi perubahan paradigma kepemerintahan. Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah, kini diharapkan menjadi unsur aparatur negara yang profesional dan netral dari pengaruh semua golongan dari partai politik (misalnya menggunakan fasilitas negara untuk golongan tertentu) serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas tersebut, pegawai negeri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Pegawai Negeri Sipil memiliki hak memilih dalam Pemilu, sedangkan anggota TNI maupun Polri, tidak memiliki hak memilih atau dipilih dalam Pemilu. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota partai politik jo PP Nomor 12 Tahun 1999. Beberapa inti pokok materi dalam PP tersebut adalah :
- Sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka Pegawai Negeri Sipil harus bersikap netral dan menghindari penggunaan fasilitas negara untuk golongan tertentu. Selain itu juga dituntut tidak diskriminatif khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota atau pengurus partai politik pada saat PP ini ditetapkan dianggap telah melepaskan keanggotaan dan/atau kepengurusannya (hapus secara otomatis).
- Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan keanggotaan dan/atau kepengurusannya dalam partai politik, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Pegawai Negeri Sipil yang ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik harus mengajukan permohonan kepada atasan langsungnya (peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara).
- Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan sebagai anggota/pengurus partai politik diberikan uang tunggu selama satu tahun. Apabila dalam satu tahun tetap ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dan mendapat hak pensiun bagi yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).
Organisasi Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil berkumpul di dalam organisasi Pegawai Negeri Sipil atau Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Tujuan organisasi ini adalah memperjuangkan kesejahteraan dan kemandirian Pegawai Negeri Sipil. Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional di dalam membangun pemerintahan yang baik.