Home » , , » Kilas balik Honorarium Tim Penjaringan dan Penyaringan Anggota KIP Aceh

Kilas balik Honorarium Tim Penjaringan dan Penyaringan Anggota KIP Aceh

Written By Unknown on Wednesday | 09:49


Belum lepas dari ingatan kita permasalahan yang terjadi beberapa bulan kebelakang terkait diragukannya kerahasiaan dan kenetralan proses pemilihan anggota KIP Aceh Tengah yang menimbulkan banyak protes dari berbagai kalangan baik dari Mahasiswa, Masyarakat maupun lembaga-lembaga pemantau independent berkaitan dengan hasil keputusan Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP tersebut.

Sebagai kilas balik, berikut ini kutipan Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam terkait informasi Honorrarium yang ditetapkan untuk priode 2008-2013.

Kutipan :

PERATURAN GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM TENTANG PENETAPAN BESARNYA HONORARIUM TIM INDEPENDEN 
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CALON ANGGOTA KIP ACEH 
PERIODE TAHUN 2008-2013.
Pasal 1

Besarnya Honorarium Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon 
Anggota KIP Aceh Periode Tahun 2008-2013 sebagai berikut :

a. Ketua ........................ Rp. 5.000.000,-
b. Wakil Ketua ............. Rp. 4.500.000,-
c. Sekretaris ..................Rp 4.000.000,-
d. Anggota ....................Rp. 3.500.000,-


Untuk informasi lebih lanjut silahkan KLIK DISINI
Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

Tuliskan Komentar Anda dibawah ini



 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Takengon News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified byZen Angkasa
Proudly powered by Blogger