Sebagai kilas balik, berikut ini kutipan Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam terkait informasi Honorrarium yang ditetapkan untuk priode 2008-2013.
Kutipan :
PERATURAN GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM TENTANG PENETAPAN BESARNYA HONORARIUM TIM INDEPENDEN
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CALON ANGGOTA KIP ACEH
PERIODE TAHUN 2008-2013.
Pasal 1
Besarnya Honorarium Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon
Anggota KIP Aceh Periode Tahun 2008-2013 sebagai berikut :
a. Ketua ........................ Rp. 5.000.000,-
b. Wakil Ketua ............. Rp. 4.500.000,-
c. Sekretaris ..................Rp 4.000.000,-
d. Anggota ....................Rp. 3.500.000,-
Untuk informasi lebih lanjut silahkan KLIK DISINI
0 komentar:
Post a Comment
Tuliskan Komentar Anda dibawah ini